Disnakertans Kab. Subang Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan TKI Melalui LTSP - P2TKI



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang saat ini sudah memiliki Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonsia (LTSP - P2TKI). Layanan ini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Subang. Layanan terpadu yang diresmikan Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE pada Kamis (8/2)  di Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, Polres Subang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penempatam dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Keimigrasian.

Menurut Bupati Subang, melalui pelayanan ini pihak Pemerintah Kabupaten Subang bisa mengetahui jumlah TKI di luar negeri dan bisa segera merespon apabila ada masalah. Dikatakan bupati, sementara ini berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Subang bahwajumlah TKI Kabupaten Subang terdata sebanyak 8701 orang.

Selanjutnya bupati mengatakan, layanan ini diperlukan oleh TKI yang akan berangkat,karena layanan ini juga melayani pembuatan paspor.

“Saya meminta kepada semua masyarakat untuk mensosialisasikan layanan ini. Karena selain mudah juga biayanya murah hanya 260 ribu rupiah. Uang itu pun masuk ke Bank, dan dari KTP sampai paspor bisa dilakukan disini dengan waktu relatif singkat 1-2 hari bila berkasnya lengkap,” Ungkap bupati usai meresmikan LTSP - P2TKI.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos menjelaskan bahwa  keberadaan layanan terpadu bagi TKI inidilatarbelakangi dari Komitmen Bersama (MOU) sembilan Pemerintah Kabupaten/ kota dengan gubernur provinsi Jawa Barat dan Rencana aksi KPK beserta Pemerintah Pusat, untuk mewujudkan tujuh program Layanan Terintegrasi Penempatan dan Perlindungan TKI pada tanggal 13 Mei 2016. Kemudian penetapan Keputusan Bupati Subang Nomor 560/ KEP.53-Disnakertrans/2017 tentang Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan TKI asal Daerah Kabupaten Subang.

Menurut Asep, layanan ini  akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan, pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen. Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa tujuan layanan terpadu LTSP - P2TKI Kabupaten Subang yaitu terwujudnya tata kelola layanan penempatan dan perlindungan TKI yang efisien, transparan, bersih, profesional serta menjaga integritas dan sinergi kelembagaan dan individu. Kemudian untuk menghindari praktek-praktek suap, pemerasan, gratifikasi dalam bentuk apapun pada pengelolaan Pelayanan TKISerta memperbaiki kualitas perlindungan TKI sejak, sebelum bekerja, saat bekerja di luar negeri sampai dengan setelah bekerja.

“Memang diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan, dapat mengurangi biaya, menghindarkan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ketidakpercayaan para pemohon,” ungkap Asep.

Asep berharap, adanya kesinambungan dan peningkatan dari pelayanan terpadu ini sehingga tidak berhenti setelah peresmian yang dilakukan pada hari ini. "Pelayanan terpadu harus berkesinambungan dan tidak berhenti setelah peresmian hari ini, " katanya.

Peresmian Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonsia (LTSP - P2TKI) ini turut dihadiri oleh Muspida Kabupaten Subang serta Koordinator Supervisi, Penindakan dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep R. Suwanda dan Kepala Divisi Keimigrasian, Haposan. (Dri)