Profil Bagian Hukum Setda Subang
DASAR HUKUM BAGIAN HUKUM DAN HAM
Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 47 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (SOTK)
Tupoksi Kepala Bagian Hukum dan HAM
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja Bagian Hukum dan HAM;
- pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Bantuan Hukum dan HAM; Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI);
- pengakajian bahan kebijakan umum, koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang di bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Bantuan Hukum dan HAM; Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI);
- pengelolaan data administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan Bagian;
- pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan produk hukum serta pengendalian impelementasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, sosialisasi dan desiminasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- pengkoordinasian layanan bantuan hukum;
- pelaksanaan dan pengkoordinasian advokasi dan penyuluhan hukum;
- penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum daerah ;
- penyelenggaraan fasilitasi kesekretariatan rencana aksi nasional hak asasi manusia di daerah;
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 70 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (SOTK).
Tupoksi Kepala Bagian Hukum:
Menurut Pasal 14
(1) Bagian hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi ;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja Bagian Hukum;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evalusi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
f. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian hukum;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Bagian Hukum, terdiri atas :
a. Sub Bagian Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum;
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;