Penguatan Akses Informasi Publik Melalui Teknologi Informasi Sebagai Bentuk Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara



Dalam pengelolaan keuangan negara, masih banyak celah di mana hukum tidak bisa masuk atau tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga mengundang tatanan non hukum untuk masuk. Hukum dikhawatirkan tidak lagi menjadi sarana pembaharuan masyarakat tetapi menjadi penghambat kegiatan bernegara. Jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan masyarakat, komitmen, serta itikad baik, maka kondisi tersebut akan menimbulkan skeptisme sosial, prasangka sosial, dan resistensi sosial. Dengan menggunakan pendekatan juridis normatif tulisan ini membahas mengenai bagaimana keterbukaan informasi publik dapat mendorong terwujudnya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih baik serta bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menguatkan akses informasi publik melalui teknlogi informasi untuk mempermudah pengawasan pengelolaan keuangan negara. Dari penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa Keterbukaan informasi publik sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi pilihan strategis untuk menguatkan pengawasan pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaannya. Oleh karena itu maka dukungan kebijakan yang mewajibkan adanya penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan negara menjadi faktor determinan keberhasilan pengawasan dan penilaian yang dilakukan oleh masyarakat. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan, dapat meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kapasitas masing-masing.