Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pembangunan Desa Adalah Pemerintah Derah, Pemerintah Daerah Adalah Gubernur, Bupati Atau Walikota Dan Perangkat Daerah Sebagai Pemerintah Daerah, Pemerintah Telah Mengeluarkan Undang - Undang Nomor : 6 Tentang Desa, Kewenangan Desa Meliputi Kewenangan Di bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Melaksanakan Pembangunan Desa Membina Kemasyarakatan Desa.
Kepala Desa Bertugas Menyelenggarakan Pemerintah Desa Melaksanakan Pembangunan Desa, Memimpin Pemerintahan, Mengangkata Dan Memberhentikan Perangkat Desa Memegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Aset Desa Mengusulkan Struktur Organisasi dan Kerja Pemerintah Desa Mengajukan Rancangan Rencana Dan Mendapatkan Peraturan Desa.