Kompendium /Kodefikasi Hukum Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
.jpg)
Sebagai salah satu upaya pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi ( JDIH ) Hukum, sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan dan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik, Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian menerbitkan Kompendium/kodifikasi Hukum Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2015 yang merupakan kelanjutan dari Kompendium/Kodifikasi sebelumnya.