Peraturan Pemerintah R.I Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR
2.jpg)
Puji Sukur Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa karena buku yang berjudul " Peraturan Pemerintah R.I NO 18 Tahun 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, telah dapat kami terbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat ( 2 ), Pasal 178 ayat (2) dan Pasal 299 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.