PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOPMOR : 69 TAHUN 2010 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH



Puji Syukur Atas Tuhan yang Maha Esa Buku yang berjudul " Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 69 Tahu 2010 Tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah " dapat kami terbitkan. 

Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak dan retribusi masih dihadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak yang relatif masih rendah sehingga memerlukan peran dan upaya aparat penagihan pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak maupun jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.