Penandatanganan Perjanjian Kinerja. Bupati: Tingkatkan Pelayanan Publik



Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan bahwa dalam rangka penguatan sistem manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan pelayanan publik. Pihaknya telah membuat surat edaran tentang larangan praktek gratifikasi dan pungutan liar dalam pelayanan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.  Demikian disampaikan Bupati pada acara penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas, dan sosialisasi zona integritas. Acara berlangsung Senin (3/2/2020) di GOR Gotong Royong. Turut hadir Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Sekda Subang H. Aminudin, dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Mulyana, Ak. Selanjutnya Bupati mengatakan, reformasi birokrasi dan hukum menjadi komitmen kepemimpinan Jimat Akur. "Saya menegaskan bahwa semua layanan kepegawaian “Nol Rupiah”, mutasi, promosi jabatan, dan layanan kepegawaian lainnya “tidak dipungut biaya apapun”," ujar Bupati. Pada kesempatan tersebut Bupati memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang memenuhi kualifikasi standar pelayanan publik.  Penghargaan berupa tropi dan piagam diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang.  Sementara itu Sekda Subang H. Aminudin mengatakan salah satu strategi dalam mencapai misi Kabupaten Subang adalah meningkatkan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara.  "Salah satu gagasan dari empat gagasan yang saya buat salah satunya penerapan nilai-nilai Shiddiq (berintegritas), Tabligh (berani), Amanah (Profesional), dan Fatonah (cerdas). Nilai-nilai yang diambil dari keempat sifat Rasulullah Muhammad SAW diharapkan menjadi spirit dalam bertindak," harap Sekda. (Diskominfo)