UMK Subang Ditetapkan Naik Sebesar 11,5%
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Subang akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 yaitu 11,5%. “Alhamdulillah, rapat DP Kab telah selesai dengan lancar. Dan hasilnya UMK naik dari UMK tahun yang berjalan ditambah inflasi sebanyak 11,5%, yang bila dirupiahkan menjadi Rp 2.149.720,00" ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Abdurakhman, Jumat (20/11/2015). Hasil Rapat DP Kab ini akan segera diserahkan ke Provinsi Jawa Barat untuk ditandatangani oleh Gubernur Jabar. Keputusan ini oleh pihak pengusaha ditanggapi sesbagai sesuatu yang memberatkan. "Sebenarnya sih berat, karena perusahaan jadi harus menuntut produktivitas kepada karyawan yang lebih lagi untuk bisa memenuhi kewajiban membayar gaji," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang, Oo Irtotolisi. Namun Oo menyatakan jaminannya bahwa pengusaha akan mematuhi keputusan yang dihasilkan pada hari ini. “Pengusaha akan melaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Oo. Sementara dari pihak buruh masih belum menerima hasil keputusan. Ketika penetapan, perwakilan buruh melakukan walk out.