Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak



“Perempuan dan anak sangat memiliki peranan penting dalam segala aspek pembangunan, baik pembangunan kemasyarakatan, politik berbangsa dan bernegara, untuk itu kita harus mampu mendalami serta menyikapi berbagai permasalahan berikut tantangan ke depan, dan tentunya juga harus mampu mengatasi permasalahan dimaksud dengan arif dan bijaksana serta memahami tindakan hukum yang harus diambil khususnya bagi pelaku tindak kekerasan dan perlindungan apa saja yang harus dilakukan bagi korban tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak” Kabupaten Subang termasuk kabupaten yang menyandang permasalahan tentang kekerasan, baik kekerasan terhadap perempuan dan anak juga perdagangan manusia (human trafficking). Maka untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban tersebut, Kabupaten Subang membentuk wadah penanganan permasalahan itu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: 147.4/ 603 / BPMKB Tanggal 30 Desember 2011. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua P2TP2A Kabupaten Subang Ny. Hj. Dewi Ojang Sohandi pada Sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di LPP Sutaatmaja STIESA Subang, Rabu (26/ 6). Turut hadir pada sosialisasi tersebut pengurus P2TP2A Provinsi Jawa Barat yang menjadi narasumber, Asda II, Drs. Rahmat Fatharrahman, M.Si yang mewakili Bupati Subang, serta stakeholder anggota gugus tugas P2TP2A Kabupaten Subang. Menurut Ny. Hj. Dewi Ojang Sohandi, pihaknya merasa prihatin karena Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Subang masih mengalami hambatan dan belum adanya koordinasi dan sinergitas diantara stakeholder anggota gugus tugas P2TP2A. Dalam penanganan masalah dan pencegahan kasus masih ditangani oleh masing-masing lembaga/ instansi terkait. “Untuk meningkatkan koordinasi, penyebarluasan informasi dan peningkatan pemahaman tugas dan fungsi anggota gugus tugas P2TP2A, pada hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) kepada seluruh SKPD terkait di Kabupaten Subang yang di fasilitasi oleh P2TP2A Provinsi Jawa Barat,” ujarnya. Selanjutnya Ny. Hj. Dewi menambahkan dengan sosialisasi P2TP2A diharapkan dapat meningkatkan komitmen diantara stakeholder anggota gugus tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam pencegahan dan penanganan korban serta memperluas kerja sama, mensosialisasikan Undang-Undang trafficking, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pornografi bagi masyarakat baik melalui tatap muka, poster, spanduk, billboard dan lain sebagainya. Sementara itu Asda II yang mewakili Bupati Subang menyampaikan bahwa perempuan dan anak sangat memiliki peranan penting dalam segala aspek pembangunan, baik pembangunan kemasyarakatan, politik berbangsa dan bernegara, untuk itu kita harus mampu mendalami serta menyikapi berbagai permasalahan berikut tantangan ke depan, dan tentunya juga harus mampu mengatasi permasalahan dimaksud dengan arif dan bijaksana serta memahami tindakan hukum yang harus diambil khususnya bagi pelaku tindak kekerasan dan perlindungan apa saja yang harus dilakukan bagi korban tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lebih lanjut Asda mengatakan bahwa sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi P2TP2A perlu diketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan secara melawan hukum baik dilingkungan masyarakat maupun lingkungan rumah tangga.”Dengan diadakannya sosialisasi P2TP2A kepada seluruh SKPD terkait di Kabupaten Subang diharapkan dapat meningkatkan wawasan, sikap, psikomotor dan meningkatkan koordinasi antar dinas instansi/ lembaga/ organisasi dalam pengelolaan P2TP2A di Kabupaten Subang,”ungkapnya. Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Sosialisasi P2TP2A Dr. Hj. Rini Rinawati, M.Si selaku narasumber menyampaikan bahwa disharmoni dalam keluarga dapat melahirkan berbagai gesekan-gesekan dan benturan individu dalam keluarga. Kekerasan menjadi jalan keluar yang umum, baik kekerasan antara suami dengan istri maupun antara orang tua dengan anak. Hj. Rini selaku ketua Divisi Kemitraan dan Kerjasama P2TP2A Provinsi Jawa Barat ini menghimbau apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan untuk melapor kejadian tersebut, karena semakin lama kekerasan tersebut dibiarkan maka semakin parah pula dampak yang ditimbulkan. Hj. Rini menambahkan bagi yang mengalami ataupun melihat kekerasan tersebut segeralah melapor ke P2TP2A kabupaten/ kota, Unit PPA di Kantor Polisi, Pusat Krisis Terpadu (PKT) di Rumah Sakit, ataupun organisasi masyarakat yang menangani kekerasan perempuan dan anak. Berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak, perdagangan manusia (human trafficking) saat ini marak terjadi dan menjadi topik yang hangat baik di media elektronik maupun media cetak. Dr. Dedeh Fardiah, M.Si selaku Divisi Informasi dan Dokumentasi P2TP2A Provinsi Jawa Barat pada paparannya menyampaikan bahwa faktor penyebab perdagangan manusia (human trafficking) yaitu lapangan pekerjaan terbatas, pengangguran tinggi, tingkat pendidikan di daerah itu rendah serta tingginya tingkat usia pernikahan dini dan tingkat perceraian. Lebih lanjut Dr. Dedeh mengatakan bahwa bentuk-bentuk perdagangan manusia terdiri dari pekerja paksa seks/ eksploitasi seks, pembantu rumah tangga, beberapa bentuk buruh/ pekerja anak serta penjualan bayi.”Ketika kita menemukan adanya indikasi perdagangan orang yang terjadi di lingkungan. Peran kita yaitu menolong dengan mengantarkan korban ke P2TP2A maupun pihak yang berwenang. Kemudian menerima kembali korban perdagangan manusia di lingkungan dengan tidak mengucilkan ataupun memusuhinya,” lanjutnya.