70% INEFISIENSI APBN OLEH PENGADAAN BARANG/JASA
Dari data kasus korupsi meliputi 70% diantaranya meliputi pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya Diseminasi Whitleblowing System (WBS) untuk mencoba menerapkan pengawasan penyediaan barang dan jasa. Hal ini menimbulkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) rata-rata 100 trilyun tiap tahunnya. "Nilai sebesar itu. setara dengan 10 buah bandara Soekarno – Hatta dan mampu mengentaskan lebih dari 5 juta orang miskin," ujar Penelaah Whistleblowing System (WBS), Ir. Sutjipto, M.Eng, Sc pada Diseminasi Whitleblowing System (WBS) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diadakan oleh Balai LPSE Provinsi Jawa Barat di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang, Rabu (31/10). Oleh karena itu perlu ada pengawasan dari berbagai pihak untuk mengawal penggunaan anggaran. Salurannya perlu diciptakan. Ini lah yang menjadi salah satu tujuan dibentuknya WBS. Kemudian menurut Sutjipto tujuan WBS ialah untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi pada pengadaan barang dan Jasa dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Pegungkapan ini diperoleh dari sumber-sumber pelapor yang bisa melaporkan melalui jalur berbasis web. "Pihak yang mengetahui penyimpangan bisa melaporkan melalui internet," jelasnya lagi. Data pelapor dijamin kerahasiaan dan keamanannya. Untuk keakuratan data laporan, pihak WBS akan melakukan verifikasi dan penelaahan. Dijelaskan pula bahwa timbulnya penyimpangan atau penyalahgunaan. Upaya pencegahannya, lanjut Sutjipto dilakukan secara bertingkat. Dari tingkat pertama sampai upaya penyelesaian secara hukum pidana ataupun perdata. "Kita mengupayakan dari pencegahan dari awal dulu sebelum sampai pada penyelesaian secara hukum," jelasnya lagi. Karena penyalahgunaan atau penyimpangan yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa ditimbulkan oleh beberapa sebab. Diantaranya karena perilaku dan juga disebabkan karena peraturan yang ada. Bisa saja ketika laporan yang masuk setelah dilakukan verifikasi dan penelaahan kemudian benar ada penyimpangan, penyelesaiannya cukup dilakukan lelang ulang. Hanya pengaduan yang benar yang dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan pengalaman KPK pun dari 100 laporan hanya 5 - 8 yang dapat ditindaklanjuti. Pengaduan yang disampaikan melalui WBS hanya pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2012 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang karena KKN berupa penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sejak dari perencanaan sampai selesainya seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan Diseminasi WBS dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. Subang, DR. H. Kamal Ma'ruf yang didampingi Kadis Kominfo Prov. Jawa Barat serta dihadiri juga oleh dinas instansi dari luar kota Subang yaitu Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi.