PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Keterangan
-
Abstrak (ringkasan)
HAK - DISABILITAS
2025
PERDA KAB. SUBANG NO. 1 LD. 2025/NO. 1, TLD. 1, 47 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK - Untuk mendukung dan menjamin penyelenggaraan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Subang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020; Perpres No. 67 Tahun 2020; Permen Perencanaan Pembangungan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 3 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Tujuan; Asas; Ruang Lingkup; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Ragam Penyandang Disabilitas; Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi : Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pendidikan, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Penerimaan Tenaga Kerja, Pengawasan Kerja, Kewirausahaan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Unit Layanan Disabilitas, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Hak Kesehatan, Upaya Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Reproduksi, Jaminan Sosial, Politik dan Organisasi, Keolahragaan, Kebudayaan dan Pariwisata, Aksesibilitas, Bnagunan Umum serta Sarana dan Prasarana, Pertamanan dan Pemakaman Umum, Jalan, Angkutan Umum, Perpustakaan dan Arsip, Aksesibilitas Nonfisik, Pelayanan Publik, Penanggulangan Bencana, Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat, Pasca Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi, Pendataan, Komunikasi dan Informasi, Perempuan dan Anak, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi; Pengarustamaan Penyandang Disabilitas; Kerjasama; Penghargaan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan Serta Evaluasi.
CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 2025.
- Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan syarat Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 47 hlm, Penjelasan 6 hlm.